Bahasa Jepang Bisnis,  Karir Jepang

Kotoba Proses Visa Kerja Indonesia untuk TKA dalam Bahasa Jepang

cheerful business people with passport in airport hall
Photo by Gustavo Fring on Pexels.com

Sebelumnya, kita pernah membahas tentang macam-macam visa Jepang dan masing-masing peruntukannya untuk apa. Namun, tak kalah pentingnya dengan pembuatan visa Jepang, kadang kita juga kesulitan saat mencari tahu istilah-istilah proses pembuatan visa kerja Indonesia untuk TKA Jepang. Lalu, apa saja kotobanya? Langsung saja kita bahas satu persatu secara berurutan ya!

1. Pengajuan RPTKA (外国人雇用計画書の手続き申請)

RPTKA ini adalah kepanjangan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam Bahasa Jepang menjadi Gaikokujin koyō Kaikakusho no Tetsudzuki Shinsei. Sebelum memulai pembuatan visa kerja ke imigrasi, kita harus membuat dulu RPTKA untuk diajukan ke Kementrian Tenaga Kerja. Pada proses ini, Mina san harus menjelaskan data TKA yang ingin didatangkan ke Indonesia, latar belakang pendidikannya, pengalaman kerja, akan bekerja sebagai apa di Indonesia dan siapakah yang menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) pendamping di perusahaan di mana TKA bekerja nanti. Masa pembuatan RPTKA hingga disetujui oleh Kementrian Tenaga Kerja adalah sekitar 10-12 hari kerja.

2. Pembayaran DPKK (外国人労働者利用補償金基金の支払い)

DPKK adalah kepanjangan dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan, dalam bahasa Jepang bisa diartikan dengan Gaikokujin Roudousha Riyou Hoshoukin Kikin atau biasa disebut juga dengan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dana ini dibayarkan setelah RPTKA disetujui ya Mina san. Dana yang harus dibayarkan adalah 100 USD per bulan untuk satu orang TKA. Nah, jadi apabila TKA yang Mina san datangkan akan tinggal selama satu tahun, berarti DPKK yang harus dibayarkan adalah sebesar 1200 USD. Proses pembayaran hanya memerlukan waktu 1 hari saja kok, Mina san!

3. Pengajuan Notifikasi Kemnaker (労働省からの通知手続き申請)

Notifikasi adalah proses yang baru muncul di tahun 2018 terkait dengan terbitnya peraturan presiden no. 20 tahun 2018, yang sebelumnya pada tahap ini dilakukan proses IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing). Dalam bahasa Jepang, proses notifikasi ini bisa disebut juga Rōdōshō kara no tsūchi tetsudzuki shinsei. Dalam prosedur yang berlaku, proses pembuatan notifikasi ini memakan waktu sekitar 2 minggu.

4. Pengajuan Telex Visa / VTT/ E-Visa (駐在員のTELEXの申請

Telex Visa (Visa kabel) /VTT (Visa Tinggal Terbatas), atau bisa juga disebut persetujuan visa adalah proses selanjutnya dari pembuatan visa kerja untuk TKA yang akan kita temui. Telex visa ini diambil di luar Indonesia, yakni di kedutaan besar Indonesia (KBRI) di negara asal TKA, atau bisa juga di negara lainnya. Namun pada saat pandemi seperti saat ini, terdapat kebijakan baru, yakni adanya pergantian proses dan dokumen yang terbit, dari sebelumnya TELEX Visa menjadi E-Visa. Perbedaannya, proses pembuatan e-Visa dibuat secara daring tanpa harus datang ke KBRI. Proses pembuatan e-Visa ini berlangsung selama 3-4 hari kerja. Dalam bahasa Jepang, proses ini bisa kita sebut Chuuzai-in no TELEX/VTT/e-Visa shinsei.

5. Datang ke Indonesia (インドネシア入国)

Nah, langkah selanjutnya dalam pembuatan visa kerja untuk TKA, setelah mendapatkan e-Visa adalah, datang ke Indonesia! atau dalam bahasa Jepang bisa kita sebut saja Indonesia nyuukoku. Dengan adanya e-Visa, TKA sudah bisa masuk ke Indonesia dengan status tinggal terbatas ya, Mina san. Masih tetap belum resmi menjadi pekerja asing di Indonesia, nih… Hal yang mesti Mina san perhatikan adalah, masa berlaku e-Visa ini hanya 90 hari. Jadi, pastikan TKA yang Mina san undang harus datang sebelum masa berlaku e-Visa habis ya!

6. Pembuatan ITAS (ITAS手続き申請)

Ini adalah proses terakhir yang membuat TKA yang Mina san undang untuk bekerja di Indonesia menjadi TKA yang sepenuhnya legal 100% hehehe.. Setelah datang ke Indonesia, proses yang harus segera dilakukan adalah pembuatan ITAS (Izin Tinggal Sementara). Dalam bahasa Jepang, proses ini disebut ITAS tetsudzuki shinsei. Proses pembuatan ITAS ini berlangsung selama kurang-lebih 14 hari kerja. Bentuknya bukan lagi berupa kartu, yang dulu kita sebut KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), namun berupa dokumen soft copy dengan QR code yang bisa discan untuk pengecekan data. Mina san bisa print out dengan ukuran kertas A4 atau ukuran dompet. Biasanya kita juga bisa mendapatkan format file dengan ukuran dompet agar praktis dibawa kemanapun TKA pergi.

Demikian kotoba mengenai proses pembuatan visa kerja untuk TKA dalam bahasa Jepang yang bisa kita ketahui, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *